
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Kamis, 29 Mei 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
b. Jumat, 30 Mei 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama terkait peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan demikian, akan terdapat libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, yaitu:
• Kamis, 29 Mei 2025: Libur Nasional
• Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama
• Sabtu, 31 Mei 2025: Akhir Pekan
• Minggu, 1 Juni 2025: Akhir Pekan
Perkuliahan aktif Kembali pada Senin, 02 Juni 2025 Diharapkan seluruh pegawai dan karyawan dapat memanfaatkan waktu libur ini dengan sebaik-baiknya untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan kegiatan positif lainnya. Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau yang beroperasi secara terus-menerus, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan selama hari libur tersebut untuk memastikan kelancaran pelayanan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
