
STIT Raden Wijaya, Mojokerto — Persoalan pelestarian lingkungan hidup semakin menuntut landasan etis dan normatif yang kuat, termasuk dari perspektif hukum Islam. Menyikapi hal tersebut, STIT Raden Wijaya Mojokerto menyelenggarakan Forum Kajian Ekoteologi dan Krisis Lingkungan dengan tema “Ekoteologi dalam Perspektif Fikih: Hukum Islam tentang Pelestarian Lingkungan” pada Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan Dr. M. Fatih, M.Fil.I. sebagai pemateri.
Forum ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai relasi antara fikih Islam dan isu pelestarian lingkungan. Pendekatan fikih dipandang relevan dalam merumuskan sikap dan tindakan umat Islam terhadap berbagai persoalan ekologis yang dihadapi masyarakat kontemporer.
Dalam pemaparannya, Dr. M. Fatih menjelaskan bahwa pelestarian lingkungan dalam Islam memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Al-Qur’an, Hadis, maupun kaidah-kaidah fikih. Prinsip larangan berbuat kerusakan (fasad), kewajiban menjaga kemaslahatan (maslahah), serta konsep amanah menjadi fondasi utama dalam etika dan hukum lingkungan Islam.
“Dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan moral, tetapi merupakan kewajiban syar’i. Setiap tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tujuan syariat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ijtihad kontekstual dalam merespons tantangan lingkungan modern, seperti eksploitasi sumber daya alam, pencemaran, dan perubahan iklim. Fikih, menurutnya, harus mampu hadir sebagai pedoman yang responsif dan solutif terhadap problem ekologis yang berkembang.
Forum kajian berlangsung secara dialogis dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa aktif menyampaikan pertanyaan terkait penerapan hukum Islam dalam isu lingkungan, serta peran umat Islam dalam menjaga kelestarian alam di tingkat individu maupun sosial.
Forum Kajian Ekoteologi dan Krisis Lingkungan ini merupakan bagian dari kegiatan akademik di luar kelas STIT Raden Wijaya Mojokerto yang secara berkelanjutan mengintegrasikan kajian keislaman dengan isu-isu aktual. Melalui forum ini, mahasiswa diharapkan memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab moral dalam menjaga lingkungan hidup.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, STIT Raden Wijaya Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kajian akademik yang relevan, kontekstual, dan berlandaskan nilai-nilai Islam dalam merespons krisis lingkungan global. (eva/ska)
