LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
STIT RADEN WIJAYA MOJOKERTO

Tentang Lembaga Penjaminan Mutu

Dalam proses membangun dan mengembangkan STIT Raden Wijaya Mojokerto, baik pimpinan maupun seluruh pemangku kepentingan STIT Raden Wijaya harus menghadapi tantangan dan hambatan yang berbeda di setiap periodenya. Dengan adanya perubahan lingkungan, STIT Raden Wijaya dituntut untuk menjadi penyelenggara perguruan tinggi yang efektif, efisien, produktif, transparan, dan akuntabel.

Lembaga Penjaminan Mutu, yang dikenal sebagai LPM, merupakan unsur yang bertanggung jawab untuk pemantauan dan evaluasi, serta mengoordinasikan penyusunan standar mutu akademik dan audit sistem akademik. LPM bertugas melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu guna memastikan mutu akademik dari proses pembelajaran di perguruan tinggi dan memastikan setiap tugas dan fungsi sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut. Pelaksana umum penjaminan mutu pendidikan tinggi ada di bawah Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang dapat diakses melalui [SK Pelaksana LPM]