Tentang Prodi
Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) STIT Raden Wijaya Mojokerto merupakan program sarjana strata 1 yang bernaung di bawah Kementerian Agama RI melalui Kopertais Wilayah IV Surabaya. Prodi ini memiliki sejarah panjang sejak berdiri sebagai Fakultas Tarbiyah UNIJAYA hingga menjadi STIT Raden Wijaya Mojokerto pada tahun 1989. Dengan visi “Menjadi perguruan tinggi yang unggul, kompetitif, profesional, inovatif, Islami dan berdaya saing tinggi”, Prodi PAI berkomitmen melahirkan sarjana pendidikan yang berintegritas, berlandaskan nilai-nilai Islam, keilmuan, dan ke-NU-an.
Kurikulum dirancang berbasis Outcome-Based Education (OBE) dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. Lulusan Prodi PAI diproyeksikan sebagai pendidik, pengembang bahan ajar, asisten peneliti, pengelola lembaga pendidikan Islam, maupun edupreneur di bidang Pendidikan Agama Islam.
Dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Prodi PAI STIT Raden Wijaya Mojokerto menekankan penguasaan teori dan praktik pendidikan Islam, integrasi teknologi pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta pembinaan karakter Islami. Hal ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui pendidikan agama Islam yang unggul dan berdaya saing.
Sejarah
STIT Raden Wijaya Mojokerto awalnya merupakan Fakultas Tarbiyah Universitas Raden Wijaya Mojokerto (UNIJAYA). Perguruan tinggi Islam swasta ini berada di bawah naungan Kementerian Agama RI (Direktorat Perguruan Tinggi Islam dan Kopertais Wilayah IV Surabaya) dan memperoleh izin operasional berdasarkan SK Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. KEP/E.III/215/82 tanggal 13 Juli 1982.
Penyelenggara STIT Raden Wijaya Mojokerto adalah Yayasan “Raden Wijaya” Mojokerto, berdiri pada 5 Mei 1981 berdasarkan Akta Notaris Salim Handoko, SH Nomor 5, dan terdaftar di Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 5 Tahun 1981. Ketua yayasan saat itu adalah Drs. H. Achmad Marzuki.
Tahun 1989, restrukturisasi perguruan tinggi agama Islam swasta mengubah Fakultas Tarbiyah UNIJAYA menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Mojokerto dengan Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam. Status terdaftar berlaku lima tahun sesuai SK Menteri Agama RI Nomor 58 Tahun 1989 tanggal 11 Maret 1989.
Perkembangan berikutnya:
- 1999: Mendapat SK Direktur Kelembagaan Pendidikan Islam No. E/319/1999 tentang penetapan kembali status diakui Program S1 PAI (12 Oktober 1999).
- 2003: Perpanjangan izin penyelenggaraan Program S1 PAI melalui SK No. Dj.II/569/2003 (31 Desember 2003).
- 2008: Perpanjangan izin penyelenggaraan program studi melalui SK Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/385/2008 (27 Oktober 2008), serta akreditasi BAN-PT dengan peringkat B (SK No. 016/BAN-PT/Ak-XI/S1/VIII/2008, berlaku 5 tahun).
Perubahan badan hukum:
- 2010: Yayasan “Raden Wijaya” berubah menjadi Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Tinggi “Raden Wijaya” Mojokerto (Akta Notaris Pitoyo Kusumo SH., M.Hum. No. 4, 11 Januari 2010). Ketua: Drs. KH. Achmad Anshor Cholil.
- 2012: Perubahan anggaran dasar perkumpulan (Akta Notaris Saifuddin, SH. No. 11, 19 November 2012) disahkan Kemenkumham RI (SK No. AHU-0001743.AH.01.07 Tahun 2015). Ketua: Drs. H. Yazid Qohar.
- 2017: Perubahan struktur kepengurusan (Akta Notaris Arman Dito, SH., M.Kn. No. 01, 26 September 2017) disahkan Kemenkumham RI (SK No. AHU-0000514.AH.01.08 Tahun 2017). Ketua: Drs. H. Sueb Khariry.
Alih kelola:
- 12 Desember 2020: Perkumpulan menyerahkan pengelolaan STIT Raden Wijaya Mojokerto kepada PCNU Kota Mojokerto. Ketua Pengurus: Dr. Ir. KH. Mahmud Tontowi, M.MT (wafat Juli 2021).
- 2021: Alih kelola resmi dari Perkumpulan ke Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Akta Notaris Agus Wiyono, SH., MKn. No. 30, 29 Desember 2021) dan disahkan melalui SK Menteri Agama No. 270 Tahun 2022.
Desember 2022: PBNU menetapkan Badan Pelaksana Penyelenggara Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BPPPTNU) Kota Mojokerto (SK No. 161/PB.01/A.II.01.22/99/12/2022) dengan Ketua Drs. H. Achmad Wahid Hasjim, M.Pd.I.
Daftar Ketua STIT Raden Wijaya Mojokerto:
- H. Syamsul Hadi (1981–1996)
- H. Syu’aib Nawawi, M.Pd.I (1996–2012)
- H. Abdul Halim Hasyim, M.Pd.I (2012)
- H. Syu’aib Nawawi, M.Pd.I (2012–2016)
- M. Fatih, M.Fil.I (2016–2020)
- H. Hasan HA Buro, MM., M.Pd (2020–2024)
- Drs. H. Imron Rosyadi, SH., MH (2024–2029)
Visi
Menjadi Program Studi Pendidikan Agama Islam yang unggul, kompetitif, profesional, inovatif, religius dan berdaya saing tinggi
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan akademik yang unggul, profesional, kreatif, inovatif, religius, dan berdaya saing tinggi.
- Menyelenggarakan penelitian dan pemikiran yang inovatif serta relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan dunia pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan menyebarluaskan hasil penelitian, hasil pemikiran, dan konsep pengembangan pendidikan agama Islam.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan akademik dan keilmuan baik regional maupun nasional.
Tujuan
- Menghasilkan sarjana pendidikan yang unggul, profesional, kreatif, inovatif, religius, dan berdaya saing tinggi.
- Menghasilkan sarjana pendidikan yang istiqomah dengan nilai-nilai ke-NU-an, keislaman dan keindonesiaan.
- Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian dan karya inovasi produk pembelajaran di bidang pendidikan agama Islam yang relevan dengan perkembangan pendidikan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Menghasilkan manfaat dan kontribusi bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan maupun peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Profil Lulusan
Profil lulusan Program Studi Sarjana Strata 1 Pendidikan Agama Islam diproyeksikan sebagai berikut :
- Pendidik Profesional, sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pendidik dalam bidang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) dan rumpun bidang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di madrasah (MI, MTs, MA/MAK) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
- Pengembang Bahan Ajar yang Inovatif, sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pengembang bahan ajar dalam bidang Pendidikan Agama Islam pada sekolah / madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
- Asisten Peneliti, sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai asisten peneliti dalam bidang Pendidikan Agama Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
- Pengelola Lembaga Pendidikan Islam Profesional, sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pengelola Lembaga Pendidikan Islam pada jalur pendidikan formal (MI, MTs, MA dan yang sederajat) dan non-formal (madrasah diniyah) yang kompeten dan profesional, berpengetahuan luas, berakhlak mulia, serta mampu menerapkan teori-teori manajemen pendidikan dan kepemimpinan.
- Edupreneur PAI, sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai edupreneur yang kompeten dan profesional, berpengetahuan luas, berakhlak mulia, serta mampu menerapkan teori-teori pendidikan, pembelajaran, manajemen pendidikan, kepemimpinan, dan kewirausahaan
Capaian Pembelajaran Lulusan
| Unsur CPL | Kode | Deskripsi |
| Sikap (S) | S3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. |
| S4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa. | |
| S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. | |
| S7 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. | |
| S8 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. | |
| S9 | Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. | |
| S13 | Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami arti plagiarisme, jenis-jenisnya, upaya pencegahan, serta konsekuensi apabila melakukan plagiarisme. | |
| Pengetahuan (P) | P1 | Menguasai pengetahuan tentang filsafat Pancasila, kewarganegaraan, wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi. |
| P2 | Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. | |
| P3 | Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam dunia akademik dan kerja. | |
| P4 | Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif, sistematis, serta memiliki keingintahuan intelektual. | |
| P5 | Menguasai pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. | |
| P6 | Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan. | |
| P8 | Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan kultural untuk kepentingan pembelajaran. | |
| P10 | Memfasilitasi pengembangan potensi religius peserta didik secara optimal. | |
| P11 | Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran PAI. | |
| P12 | Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan bimbingan sebagai bagian dari tugas pembelajaran PAI. | |
| P13 | Menguasai teori belajar dan pembelajaran PAI. | |
| P14 | Memilih secara adekuat pendekatan, model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran PAI. | |
| P15 | Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pengelolaan pembelajaran PAI. | |
| P16 | Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran berdasarkan penilaian proses dan hasil belajar PAI. | |
| P17 | Menguasai tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum PAI di satuan pendidikan. | |
| P18 | Melakukan pendalaman bidang kajian PAI sesuai dengan lingkungan dan perkembangan zaman. | |
| P19 | Menguasai integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan/keahlian, serta komunikasi dalam pembelajaran PAI. | |
| P20 | Mengembangkan kurikulum PAI sesuai bidang tugas serta mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan. | |
| P21 | Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Al-Qur’an-Hadits. | |
| P22 | Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Akidah-Akhlak. | |
| P23 | Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Sejarah Kebudayaan Islam. | |
| P24 | Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Ushul Fikih-Fikih. | |
| P25 | Menguasai teori kewirausahaan dalam kerangka pengembangan pembelajaran PAI yang kreatif dan inovatif. | |
| P26 | Menguasai teori kepemimpinan pendidikan untuk memposisikan dan mengembangkan PAI sebagai ibu dalam pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah/madrasah. | |
| Keterampilan Umum (KU) | KU1 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam pengembangan atau implementasi IPTEK dengan memperhatikan nilai humaniora. |
| KU2 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang bahan ajar PAI. | |
| KU3 | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi IPTEK sesuai dengan etika ilmiah untuk menghasilkan solusi, gagasan, atau desain. | |
| KU4 | Mampu menyusun deskripsi saintifik dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. | |
| KU5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data. | |
| KU10 | Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media, dan memanfaatkan TIK untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja. | |
| KU11 | Mampu berkomunikasi lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam dunia akademik dan kerja. | |
| KU12 | Mampu berkolaborasi dalam tim, menunjukkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan problem solving. | |
| KU13 | Mampu membaca Al-Qur’an berdasarkan ilmu qira’at dan ilmu tajwid. | |
| KU14 | Mampu menghafal dan memahami isi kandungan Al-Qur’an Juz 30 (Juz Amma). | |
| Keterampilan Khusus (KK) | KK1 | Mampu menerapkan kurikulum mata pelajaran PAI di sekolah/madrasah sesuai prosedur dan prinsip pengembangan kurikulum. |
| KK2 | Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran PAI di sekolah/madrasah secara baik dan tepat. | |
| KK3 | Mampu mengembangkan media, alat, dan bahan ajar pembelajaran PAI. | |
| KK4 | Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, kreatif, dan inovatif pada mata pelajaran PAI. | |
| KK5 | Mendiseminasikan karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah di laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi. | |
| KK6 | Menerapkan pengetahuan dan keterampilan TIK dalam pengembangan keilmuan dan implementasi pembelajaran PAI secara efektif. | |
| KK7 | Mampu memfasilitasi pengembangan potensi keagamaan peserta didik agar dapat mengaktualisasikan kemampuan beragama dalam kehidupan nyata. | |
| KK8 | Mampu berkomunikasi efektif, empatik, dan santun dalam melaksanakan tugas pembelajaran PAI. | |
| KK9 | Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil pembelajaran PAI secara tepat, serta memanfaatkannya untuk keperluan pembelajaran. | |
| KK10 | Mampu melaksanakan tindakan reflektif berdasarkan prosedur dan metodologi penelitian ilmiah untuk peningkatan kualitas pembelajaran PAI. | |
| KK12 | Mampu menghafal ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis pendidikan. |