
STIT Raden Wijaya, Mojokerto – Didasari niat yang kuat untuk turut serta menjaga generasi muda Indonesia dari keganasan narkoba, STIT Raden Wijaya Mojokerto menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BNN Kota Mojokerto pada Selasa (01/10/2024) . Nota ini membawa komitmen antara STIT Raden Wijaya Mojokerto dengan BNN Kota Mojokerto dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di perguruan tinggi.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua STIT Raden Wijaya Mojokerto Dr. H. Imron Rosyadi, Drs., SH., MH., Wakil Ketua I Bidang Akademik, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Ketua LPPM, Kaprodi, Dosen, Mahasiswa dan Alumni.
Dalam sambutannya, Ketua STIT Raden Wijaya menerangkan peran STIT Raden Wijaya Mojokerto sebagai pioner dan penggerak generasi muda Indonesia untuk menciptakan benteng personal.
“Ini adalah tugas kita bersama. BNN memberantas narkoba, STIT Raden Wijaya membangun jiwa yang sehat di kalangan mahasiswa sebagai generasi muda Indonesia.” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua STIT menyoroti penyebaran narkoba yang semakin marak di masyarakat. Dengan adanya MoU ini maka STIT Raden Wijaya Mojokerto mendeklarasikan sebagai salah satu yang terlibat dalam pencegahan narkoba.
Pada saat yang sama Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto, SE., M.Si. dalam sambutannya menegaskan bahwa kerjasama antar lembaga/institusi sangat diperlukan, sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“MoU hari ini sebagai tonggak keterlibatan STIT Raden Wijaya untuk bersama-sama memberantas narkoba di kalangan kita. Jangan sampai di lingkungan kita STIT Raden Wijaya menjadi pengguna. Apalagi pengedar.” ungkapnya.
Narkoba di Lingkungan Kampus
Penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus menjadi masalah serius yang semakin meningkat. Data menunjukkan bahwa generasi muda menjadi target utama dalam peredaran narkoba. Data global saat ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba mencapai 296 juta orang, naik sebesar 12 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mewakili 5,8% dari semua orang di dunia yang berusia 15 hingga 64 tahun. Di sisi lain, hasil survey nasional tentang prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 menunjukkan prevalensi sebesar 1,73%, atau setara dengan 3,3 juta orang di Indonesia yang berusia 15 hingga 64 tahun. Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun.
Tak hanya menjadi pengguna, mahasiswa yang dilaporkan pun terlibat dalam peredaran narkoba. Beberapa di antara mereka ditangkap karena mengedarkan dan menjual narkoba kepembeli lain.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba sangat merugikan, baik bagi individu maupun lingkungan kampus secara keseluruhan. Mahasiswa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berisiko mengalami masalah kesehatan mental dan fisik, serta dapat mengganggu proses belajar mereka. Oleh karena itu, penting bagi pihak kampus untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti sosialisasi tentang bahaya narkoba dan kerjasama dengan BNN. Dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya narkoba, diharapkan mahasiswa dapat lebih bijak dalam menghadapi tekanan dan memilih untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik. (eva/ska)
